Contoh Surat Izin Kampus untuk Kegiatan Organisasi Mahasiswa
Organisasi mahasiswa merupakan salah satu wadah bagi para mahasiswa untuk mengembangkan diri, belajar berorganisasi, serta berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan kampus maupun masyarakat. Namun, dalam melaksanakan kegiatan organisasi tersebut, dibutuhkan izin resmi dari pihak kampus agar kegiatan dapat berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Sebagai contoh, surat izin kampus untuk kegiatan organisasi mahasiswa dapat dibuat sebagai berikut:
[Logo Universitas]
[Alamat Universitas]
[No. Telp Universitas]
[Email Universitas]
[Kota, Tanggal]
Nomor : [Nomor Surat]
Perihal : Permohonan Izin Kegiatan Organisasi Mahasiswa
Kepada Yth,
Rektor Universitas [Nama Universitas]
Di tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Organisasi Mahasiswa : [Nama Organisasi]
Nama Ketua Organisasi : [Nama Ketua]
NIM : [Nomor Induk Mahasiswa Ketua]
Jurusan : [Jurusan]
Universitas : [Nama Universitas]
Dengan ini mengajukan permohonan izin kepada pihak universitas untuk melaksanakan kegiatan organisasi mahasiswa yang bertajuk “[Judul Kegiatan]” pada tanggal [Tanggal Kegiatan] di area kampus.
Adapun kegiatan tersebut akan melibatkan [Jumlah Peserta] peserta dari berbagai angkatan dan jurusan di universitas ini. Kegiatan tersebut akan berlangsung dari pukul [Waktu Mulai] hingga pukul [Waktu Selesai] dengan agenda kegiatan sebagai berikut:
1. Pembukaan dan sambutan
2. Penyampaian materi oleh narasumber terkait
3. Diskusi dan tanya jawab
4. Penutupan dan evaluasi kegiatan
Kami telah menyiapkan segala persiapan dan koordinasi yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan tersebut. Kami juga akan memastikan agar kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Demikian surat izin ini kami ajukan, atas perhatian dan izin yang diberikan kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Ketua Organisasi]
[Nama Sekretaris Organisasi]
Dengan surat izin kampus tersebut, diharapkan kegiatan organisasi mahasiswa dapat berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan dari pihak universitas. Hal ini juga akan membantu dalam menciptakan kerjasama yang baik antara organisasi mahasiswa dan pihak kampus.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Peraturan Rektor Universitas terkait Kegiatan Organisasi Mahasiswa
3. Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Organisasi Mahasiswa di Lingkungan Kampus.