NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Kampus merupakan kode identifikasi yang diberikan kepada setiap lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. NPSN Kampus memiliki fungsi penting dalam memudahkan proses administrasi dan monitoring pendidikan tinggi di Tanah Air. Dengan adanya NPSN Kampus, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan tinggi yang ada di Indonesia.
Proses pendaftaran NPSN Kampus dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Calon pendaftar hanya perlu mengisi formulir yang disediakan dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Setelah proses pendaftaran selesai, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melakukan verifikasi data dan memberikan NPSN Kampus kepada lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan.
Manfaat memiliki NPSN Kampus antara lain adalah memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan tinggi, mempermudah proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi. Dengan adanya NPSN Kampus, lembaga pendidikan tinggi juga dapat lebih mudah untuk mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah.
Dengan demikian, penting bagi setiap lembaga pendidikan tinggi di Indonesia untuk memiliki NPSN Kampus. Proses pendaftaran NPSN Kampus dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan memiliki NPSN Kampus, lembaga pendidikan tinggi dapat lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Referensi:
1.
2.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kode Registrasi dan Kode Identifikasi Sekolah, Satuan Pendidikan, dan Pendidik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.