Nomor Pokok Kampus Nasional (NPK) adalah sistem identifikasi yang diberikan kepada setiap mahasiswa di Indonesia untuk memudahkan pengelolaan data akademik mereka. NPK ini merupakan nomor unik yang diberikan kepada mahasiswa pada saat pertama kali mereka masuk ke perguruan tinggi. Dengan adanya NPK, setiap mahasiswa dapat diidentifikasi dengan mudah oleh sistem informasi perguruan tinggi dan pemerintah.
NPK memiliki format yang khusus, biasanya terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang unik untuk setiap mahasiswa. Setiap perguruan tinggi di Indonesia memiliki sistem pemberian NPK yang berbeda-beda, namun umumnya NPK ini terdiri dari beberapa digit yang menunjukkan informasi tertentu tentang mahasiswa tersebut.
Salah satu manfaat utama dari NPK adalah mempermudah pengelolaan data mahasiswa oleh perguruan tinggi. Dengan adanya NPK, informasi mengenai mahasiswa seperti riwayat akademik, kehadiran, dan pembayaran uang kuliah dapat diakses dengan cepat dan akurat. Selain itu, NPK juga digunakan oleh pemerintah untuk keperluan statistik pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk mendapatkan NPK, mahasiswa biasanya harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh perguruan tinggi pada saat pendaftaran. Setelah itu, NPK akan diberikan kepada mahasiswa sebagai identitas resmi mereka selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Dengan mengetahui lebih lanjut tentang Nomor Pokok Kampus Nasional (NPK) di Indonesia, mahasiswa dapat memahami pentingnya sistem identifikasi ini dalam pengelolaan data akademik mereka. Diharapkan dengan adanya NPK, pengelolaan data mahasiswa di perguruan tinggi dapat menjadi lebih efisien dan transparan.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Nomor Pokok Kampus Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (